Waspada, Kosmetik Murah Potensi Mengandung Merkuri !

    INGIN terlihat cantik memang tidak bisa dilakukan secara instan, apalagi menggunakan produk kosmetik yang murah. Pasalnya, produk itu berpo tensi mengandung merkuri.

    Hal ini sebagaimana disampaikan Dr Deby Susanti Vinski dalam acara ‘Morning Beib’ di GlobalTV. President of the World Council of Preventive & Medicine (WOCPM) ini menegaskan, produk kosmetik yang baik harus mendapatkan izin beredar dari dinas kesehatan dan BPOM.

    “Kita harus hati-hati ketika membeli produk kosmetik, baik dijual di pasar atau online. Kalau produknya bikin putih lebih cepat, biasanya berbahaya,” pesannya saat berdiskusi dengan host Olla Ramlan dan Ananda Omesh, Senin (26/10/2015).

    Memang banyak orang sering terkecoh dengan produk-produk kosmetik yang bisa mengubah kulit wajah cepat putih. Apalagi didukung dengan harga yang murah.

    “Harga mahal juga tidak menjamin jika tidak ada izin dari dinas kesehatan atau BPOM. Harus diperhatikan juga tulisan kedaluwarsanya,” jelasnya.

    Menurutnya, setiap produk kosmetik memang ada umurnya. Misalnya, foundation kalau sudah berbau ‘tengik’ harus segera dibuang atau masa kedaluwarsanya enam bulan sampai setahun. Sementara untuk bedak, masa kedaluwarsa dua sampai tiga tahun, sampo bisa dua tahun, maskara enam bulan sampai setahun, dan pensil alis satu hingga dua tahun dengan aroma sudah menyengat.

    “Kita bisa juga membedakan kosmetik yang aman dan tidak dengan cara dioleskan ke kulit. Kalau dioles lalu cepat berubah warna, itu bisa menimbulkan iritasi pada kulit. Biasanya, produk kosmetik seperti itu mengandung bahan merkuri,” jelasnya.

    Tidak itu saja, sambung Dr Deby, kosmetik yang ketika dicium aromanya wangi, juga patut diwaspadai.

    “Biasanya, aroma wangi itu untuk menutupi adanya logam berat merkuri. Itu bisa menimbulkan iritasi, kulit lama-lama terkelupas, dan bisa masuk ke pembuluh darah dan merusak organ tubuh,” tutupnya.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *