Kartu Keluarga (KK)

Syarat:

  1. Membawa Fotokopi KK
  2. Membawa KK asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW

Biaya:

Gratis

Lama pengurusan:

+  10 hari

Prosedur:

  1. Surat Pengantar di tandatanganioleh RT/RW
  2. Membawa Pengajuan KK baru yang telah ditandatangani oleh RT/RW
  3. Pengisian harus benar dan sama dengan aslinya