Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Foto 4×6 = 4 lmbr
  4. Mengisi Form KTP

Biaya: Gratis

Lama Pengurusan: 10 hari

Prosedur:

  1. Warga meminta surat pengantar dari RT
  2. Surat pengantar RT diminta tanda tangan RW
  3. Membawa Foto