Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pengurusan Pengantar SKCK (dulu SKKB) : Membawa Pengantar RT/RW Setempat Membawa Foto Kopi KTP Membawa Foto Kopi KK Membawa Pasfoto 4×6 = 2 lembar Tujuan dibuat Pengantar SKCK